" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mahar hutang tapi akad tunai < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " uztadz yang saya hormat . kemarin saya sudah tulis tanya putar mahar , namun saya belum lihat jawab , dan kali ini saya ingin aju tanya yang sama , dan saya harap surat saya kali ini dapat respon . terima kasih belum . " , " uztadz , bagaimana hukum mahar yang masih hutang ? apakah ada jangka waktu lunas ? " , " lalu bagaimana jika mahar itu adalah hutang pribadi hadap isteri , maksud saya , jika ketika di dalam akad nanti kata  " tunai " ( karena memang ada barang / mahar ) , namun nyata uang yang pakai untuk beli mahar itu adalah uang si calon mempelai wanita yang pinjam kepada sang calon suami . bagaimana hukum ? apakah tetap di ijab - qabul walimah kata hutang ? lalu jika kata tunai , apakah sah nikah sebut ? " , " dan kalau ustadz tidak berat saya ingin tahu dalil - dalil tentang mahar . " , " saya harap , saya bisa dapat jawab cepat dari ustadz . belum dan sudah saya ucap terima kasih . jazzakallah khair khatsiran . " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 12 february 2013 08 : 58  " , "  6 . 905 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " uztadz yang saya hormat . kemarin saya sudah tulis tanya putar mahar , namun saya belum lihat jawab , dan kali ini saya ingin aju tanya yang sama , dan saya harap surat saya kali ini dapat respon . terima kasih belum . " , " uztadz , bagaimana hukum mahar yang masih hutang ? apakah ada jangka waktu lunas ? " , " lalu bagaimana jika mahar itu adalah hutang pribadi hadap isteri , maksud saya , jika ketika di dalam akad nanti kata  " tunai " ( karena memang ada barang / mahar ) , namun nyata uang yang pakai untuk beli mahar itu adalah uang si calon mempelai wanita yang pinjam kepada sang calon suami . bagaimana hukum ? apakah tetap di ijab - qabul walimah kata hutang ? lalu jika kata tunai , apakah sah nikah sebut ? " , " dan kalau ustadz tidak berat saya ingin tahu dalil - dalil tentang mahar . " , " saya harap , saya bisa dapat jawab cepat dari ustadz . belum dan sudah saya ucap terima kasih . jazzakallah khair khatsiran . " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " jangka waktu bayar hutang mahar tidak punya masa yang baku . semua gantung pada sepakat antara suami dan isteri . bisa saja tahun , lima tahun , puluh tahun bahkan panjang hayat hingga wafat . maka hutang itu jadi tanggung ahli waris . " , " atau boleh saja kemudian pihak isteri bebas hutang sebut . sebab hutang itu hak isteri . serat pada phak isteri , apakah dia tetap tuntut hak atau lepas . bila lepas hak , maka mahar itu pun tidak perlu tunai . sebab yang hak sudah rela . " , " sebab pada prinsip , masalah mahar ini memang sangat gantung pada isteri bagai pihak yang hak terima . kalau dia rela , maka nilai berapa bisa jadi mahar . masuk bila mahar itu hanya upa pasang sendal atau benda - benda lain . " , " ( hr ahmad 3 / 445 , tirmidzi 113 , ibnu madjah 1888 ) . " , " ( hr bukhari muslim ) . " , " ( hr nasa i 6 / 114 ) . " , " ( hr ahmad 6 / 145 ) "
